PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah) 2024
Tahun Ke-3
PKKM atau Penilaian Kinerja Kepala Madrasah adalah proses
pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas
kinerja kepala madrasah. PKKM dilakukan secara berkala setiap tahun dan empat
tahunan.
Pada tahun ini yakni 2024, MI Ma'arif Purwodeso melaksanakan PKKM Tahun ke-3. Seluruh berkas bukti fisik dapat dilihat pada link di bawah ini:
Berikut ini tabel bukti fisik tiap komponen:
NO |
TUGAS
UTAMA/UNSUR TUGAS UTAMA |
NO |
INDIKATOR
KERJA |
LINK |
1.1 |
Mengembangkan
madrasah sesuai dengan kebutuhan. |
1 |
Mampu
menggembangkan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan program |
|
2 |
Mampu
menempatkan personalia yang sesuai dengan kebutuhan |
|||
3 |
Mampu
mengembangkan pedoman dan prosedur kerja organisasi madrasah |
|||
1.2 |
Mengelola
perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang
efektif. |
1 |
Mampu
mengembangkan program baru untuk meningkatkan pencapaian target yang lebih
tinggi. |
|
2 |
Mampu dan
terampil dalam membangun tim kerja yang efektif untuk mendapatkan produk
kinerja yang lebih unggul. |
|||
3 |
Mampu
menerapkan berbagai teknik pembaharuan dalam pengelolaan pembelajaran |
|||
4 |
Mampu
mengembangkan potensi dan meningkatkan prestasi madrasah |
|||
1.3 |
Mengelola
hubungan antara madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide,
sumber belajar, dan pembiayaan. |
1 |
Merencanakan
kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat |
|
2 |
Melakukan
pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukungan dari lembaga
pemerintah, swasta dan masyarakat |
|||
3 |
Memanfaatkan
dan memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan
masyarakat |
|||
1.4 |
Mengelola
proses pencapaian 8 SNP sesuai dengan arah dan tujuan Pendidikan nasional |
1 |
Mengaplikasikan
pengembangan kurikulum yang mengacu kepada standar isi |
|
2 |
Mengaplikasikan
pengembangan proses pembelajaran yang mengacu kepada standar proses |
|||
3 |
mengaplikasikan
sistem penilaian pembelajaran yang mengacu kepada standar penilaian |
|||
4 |
Melaksanakan
penjaminan mutu pencapaian standar kompetensi lulusan |
|||
1.5 |
Mengelola
unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan
kegiatan peserta didik di madrasah. |
1 |
Mampu
mengelola laboratorium madrasah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk
kepentingan pembelajaran peerta didik |
|
2 |
Mamapu
mengelola perpustakaan madrasah dalam menyiiapkan sumber belajar yang
diperlukan oleh peserta didik |
|||
3 |
Mampu
mengelola usaha madrasah untuk pembeljaran pesera didik dan pemasukan
tambahan dana bagi madrasah |
|||
4 |
Mampu
mengella koperasi madrasah baik sebagai media praktik maupun sebagai sumber
belajar bagi peserta didik |
|||
1.6 |
Mengelola
sistem informasi madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan
keputusan. |
1 |
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen madrasah |
|
2 |
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber
belajar maupun sebagai alat/media pembelajaran |
|||
3 |
Memanfaatkan
teknologi teknologi informasi dan komunikasi dalam menjalin kerjasama dengan
pihak lain |
|||
4 |
Memanfaatkan
teknologi teknologi informasi dan komunikasi dalam promosi program madrasah
dan prestasi yang telah dicapai |
|||
1.7 |
Memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
madrasah |
1 |
Mampu
mengembangkan sistem administrasi pengelolaan secara efektif dengan dukungan
penerapan teknologi informasi dan komunikasi. |
|
2 |
Mengelola
adminsistasi pembelajaran secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi
informasi dan komunikasi. |
|||
3 |
Mampu mengembangkan sistem pengelolaan
perpustakaan secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi. |
|||
2.1 |
Menyusun
perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. |
1 |
Mampu
mengembangkan RKJM, RKT/RKAM dengan program lainnya berdasarkan data hasil
evaluasi dalam pemenuhan 8 SNP |
|
2 |
Mampu
merumuskan visi-misi sebagai arah pengembangan program RKJM, RKT/RKAS dan
program lainnya. |
|||
3 |
Mampu
menentukan strategi pencapaian tujuan madrasah, dilengkapi dengan indikator
pencapaian yang terukur |
|||
4 |
Mampu
menyusun program dengan rencana evaluasi keterlaksanaan dan pencapaian
program |
|||
2.2 |
Memimpin
madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah/ madrasah secara
optimal. |
1 |
Mampu meberi
contoh berdisiplin; hadir tepat waktu, disiplin menggunakan waktu, dan tepat
waktu mengakhiri pekerjaan. |
|
2 |
Mampu
melaksanakan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
|||
3 |
Mampu
menunjukkan keteladanan dalam memanfaatkan sumber daya secara efektif dan
efisien. |
|||
4 |
Mampu menunjukkan kedisiplinan sebagai insan
pembelajar. |
|||
2.3 |
Menciptakan
budaya dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
peserta didik. |
1 |
Mampu menjadi
contoh dan berbudaya mutu yang
kompetitif dalam mendorong peningkatan prestasi akademik dan nonakademik
peserta didik |
|
2 |
Mampu
melengkapi sarana dan prasarana untuk menciptakan suasana belajar kondusif
dan inovatif bagi peserta didik |
|||
3 |
Mampu
memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan budaya baca dan budaya
tulis peserta didik. |
|||
4 |
Mampu
memfasilitasi kegiatan-kegiatan lomba di bidang akademik dan nonakademik bagi
peserta didik |
|||
2.4 |
Mengelola
guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal. |
1 |
Mampu
menyusun perencanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan |
|
2 |
Mampu
melakukan pembinaan berkala untuk meningkatkan mutu SDM madrasah |
|||
3 |
Memfasilitasi
guru dan staf administrasi untuk meningkatkan kegiatan pembinaan kompetensi |
|||
4 |
Memantau dan
menilai penerapan hasil pelatihan dalam pekerjaan di madrasah |
|||
2.5 |
Mengelola
sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal |
1 |
Mampu
mengelola fasilitas prasarana, perabot dan sarana madrasah (gedung, bangunan,
dan lahan meja, kursi, lemari, peralatan kantor, dan alat kebersihan) |
|
2 |
Mampu
mengelola perpustakaan madrasah |
|||
3 |
Mampu
mengelola laboratirium madrasah |
|||
4 |
Mampu
mengelola fasilitas penunjang madrasah lainnya (bengkel, toko, koperasi,
kebun dsb) |
|||
2.6 |
Mengelola
peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan
pengembangan kapasitas peserta didik |
1 |
Menyusun perencanaan
penerimaan, pengelolaan dan pengembangan kompetensi peserta didik. |
|
2 |
Memiliki
program pengembangan potensi diri dan prestasi peserta didik. |
|||
3 |
Memfasilitasi
kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pembiasaan melalui penanaman
nilai-nilai. |
|||
4 |
Memfasilitasi
kegiatan pengembangan diri bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
lainnya secara optimal |
|||
2.7 |
Mengelola
pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan
tujuan pendidikan nasional |
1 |
Mampu
mengarahkan secara efektif dalam menerapkan prinsip-prinsip pengengembangan
KTSP dalam kegiatan IHT, Workshop, Rapat Koordinasi, dan kegiatan MGMP/KKG. |
|
2 |
Mampu
mengendalikan pelaksanaan KTSP berlandaskan kalender pendidikan, menerbitkan
surat keputusan pembagian tugas mengajar, dan menerapkan aturan akademik. |
|||
3 |
Memfasilitasi
efektivitas tim kerja guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran. |
|||
4 |
Mampu mengembangkan
pelayanan belajar yang inovatif melalui pengembangan perangkat dan sumber
belajar yang terbarukan. |
|||
5 |
Memfasilitasi
peserta didik dalam mengembangkan kolaborasi dan kompetisi bidang akademik
dan nonakademik |
|||
2.8 |
Mengelola
keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel,
transparan, dan efisien |
1 |
Mampu merencanakan
kebutuhan keuangan madrasah sesuai dengan rencana pengembangan madrasah, baik
jangka pendek maupun jangka panjang |
|
2 |
Mampu
mengupayaan sumber – sumber keuangan terutama dari luar madrasah dan dari
unit usaha madrasah |
|||
3 |
Mampu
mengkoordinasikan pembelajaran keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang
– undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi. |
|||
4 |
Mampu membuat
laporan dan evaluasi pengelolaan keuangan madrasah sesuai dengan prinsip
efisien, tranparan, dan akuntabel. |
|||
2.9 |
Mengelola
ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah |
1 |
Mampu
mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman
persuratan yang berlaku |
|
2 |
Mampu
mengelola administrasi madrasah yang meliputi administrasi akademik,
kesiswaan, sarana/prasarana, keuangan, dan hubungan madrasah dengan
masyarakat |
|||
3 |
Mampu
mengelola administrasi kearsipan madrasah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya |
|||
4 |
Mampu
mengelola administrasi akreditasi madrasah sesuai dengan prinsip – prinsip
tersedianya dokumen pendukung dan bukti fisik |
|||
2.10 |
Melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah
dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya. |
1 |
Menyusun standar
kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai |
|
2 |
Melakukan
monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan teknik
yang sesuai |
|||
3 |
Menyusun
laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi |
|||
4 5 |
Merumuskan
program tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program
sebelumnya Merumuskan Program Tindak Lanjut Berdasarkan Hasil Evaluasi Program Sebelumnya |
|
||
3.1 |
Menciptakan
inovasi yang bermanfaat dan tepat bagi pengembangan madrasah |
1 |
Memahami
dan menghayati arti dan tujuan perubahan (inovasi) madrasah |
|
2 |
Menggunakan
metode, teknik dan proses perubahan madrasah |
|||
3 |
Menumbuhkan
iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan kreativitas dan
inovasi |
|||
4 |
Mendorong
warga madrasah untuk melakukan prakarsa/keberanian moral untuk melakukan
hal-hal baru |
|||
3.2 |
Bekerja
keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran
yang efektif |
1 |
Mampu
bertindak kratif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara
berfikir dan cara bertindak |
|
2 |
Mampu
memberdayakan potensi madrasah secara optimal kedalam berbagai
kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan madrasah |
|||
3 |
Mampu
membubuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif dan produktif) di kalangan
warga madrasah |
|||
4 |
Mampu
mencatat ide-ide baru, kemudian mengembangkannya |
|||
3.3 |
Memiliki
motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai pemimpin madrasah |
1 |
Bersedia
belajar dari orang lain |
|
2 |
Ingin
selalu melakukan yang terbaik |
|||
3 |
Menciptakan
perubahan yang kuat |
|||
3.4 |
Pantang
menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang
dihadapi madrasah |
1 |
Mampu
melibatkan tokoh agama, masyarakat dan pemerintah dalam memecahkan masalah
kelembagaan |
|
2 |
Mampu
bersikap obyektif/tidak memihak dalam mengatasi konflik internal madrasah |
|||
3 |
Mampu
bersikap simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain |
|||
3.5 |
Memiliki
naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai
sumber pembelajaran peserta didik |
1 |
Mampu
merencanakan kegiatan produksi /jasa sesuai dengan potensi madrasah |
|
2 |
Mampu
membina kegiatan produksi /jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan
yang profesional dan akuntabel |
|||
3 4 |
Mampu mengelola usaha madrasah untuk pembelajaran peserta didik dan pemasukan data tambahan bagi madrasah Mampu
melaksanakan pengawasan kegiatan produksi/jasa dan menyusun laporan |
|
||
5 |
Mampu
mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya |
KLIK DISINI |
||
4.1 |
Menyusun
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru |
1 |
Mengidentifikasi
masalah yang guru hadapi dalam pelaksanaan pembelajaran. |
|
2 |
Mampu
merumuskan tujuan yang dilengkapi dengan target pencapaian yang terukur. |
|||
3 |
Mampu
mengembangkan instrumen supervisi. |
|||
4.2 |
Melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat. |
1 |
Mengadakan
pertemuan awal untuk menjaring data rencana pembelajaran dan menetapkan fokus
kegiatan supervisi. |
|
2 |
Melaksanakan
kegiatan pemantauan pembelajaran dan membuat catatan yang objektif dan
selektif sebagai bahan pemecahan masalah supervisi. |
|||
3 |
Melakukan
pertemuan refleksi, menganalisis catatan hasil observasi, dan menyimpulkan
hasil observasi |
|||
4 |
Bersama
guru menyusun rekomendasi tindaklanjut perbaikan dalam bentuk kegiatan
analisis butir soal, remedial, dan pengayaan. |
|||
4.3 |
Menilai
dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru. |
1 |
Memfasilitasi
guru dalam merencanakan tindak lanjut perbaikan sistem penilaian hasil
belajar. |
|
2 |
Mengecek
ulang keterlaksanaan rekomendasi oleh guru |
|||
3 |
Melaksanakan
pembinaan dan pengembangan guru sebagai tindaklanjut kegiatan supervisi. |
|||
4 |
Menggunakan
data hasil supervisi untuk pemetaan ketercapaian progam sebagai dasar
perbaikan siklus berikutnya.. |
Tidak ada komentar
Posting Komentar